Tak lama setelah pemerintah memerintahkan pemblokiran akses Youtube, UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan DPR. Ironis. Apanya yang terbuka bila rakyat dilarang mendapat informasi sesuai dengan yang mereka inginkan? Pemerintah mengkhianati bangsa ini dengan kembali menyebarkan aura “departemen penerangan” khas rezim lampau.
Tendensi pemerintah untuk membatasi akses masyarakat kepada informasi sebenarnya telah terendus sejak pemblokiran website porno digadang-gadang. Jika website porno bisa diblok, tidak berbeda dengan website lainnya. Pemerintah mendapat alasan yang tepat untuk memblok Youtube seiring rilis film Fitna di situs video sharing tersebut.
Film Fitna dituding dapat menyebabkan keributan antar umat beragama dan memicu disintegrasi. Menurut pendapat pribadi, Fitna tidak lebih sadis dan provokatif dari video-video kerusuhan Ambon dan Poso yang dulu pernah beredar di masyarakat. Memang, Fitna dianggap memojokkan agama tertentu. Tapi pemblokiran akses ke seluruh server youtube sungguh keputusan yang tidak cerdas. Lagi-lagi, Youtube mungkin bukan korban terakhir.
Youtube sendiri bukanlah website yang lebih banyak sisi negatif dari positifnya. Seorang teman mengatakan sejak youtube diblok ia tidak lagi bisa menonton ceramah agama yang rutin ia lakukan. Belum lagi bila ditinjau dari dunia seni. Bersama myspace, youtube adalah tulang punggung dunia seni era digital sekarang ini. Bagaimana dengan yang ingin berbagi video dengan sanak saudaranya yang jauh? Mereka tidak bisa lagi melakukannya. Tidak dengan Youtube.
Keberadaan Depkominfo yang sejak awal ditakutkan akan menjelma menjadi separti Departemen Penerangan zaman orde baru kembali dipertanyakan. Akankah pemblokiran akses internet menjadi versi reformasi dari pencabutan SIUPP? Menkominfo Muhammad Nuh dipandang sebagai Harmoko gaya baru. Kenapa seorang intelektual seperti beliau dapat mengambil tindakan seperti ini? Karena semua kaum intelektual menanggalkan intelektualitasnya begitu mereka memasuki lingkaran setan birokrasi.
Negara ini sangat membenci komunis tapi kebijakan yang diambil mirip seperti yang dilakukan Republik Rakyat Cina. Cina memblokir semua website yang mengkritik pemerintah. Bahkan Cina melakukan pembatasan akses sampai kepada Google. Tapi pembatasan yang dilakukan sebatas content filtering. Kenapa Indonesia tidak melakukan hal yang sama terhadap Youtube bila Fitna dianggap mengganggu? Tidak mampukah? Atau tidak ingin?
Mayoritas rakyat negeri ini mendaftarkan email addressnya di yahoo. Lalu bayangkan bila suatu hari nanti Yahoo memuat content yang dianggap buruk oleh pemerintah. Akankah pemerintah memblokir Yahoo? Keputusan yang irasional tapi bukan tidak mungkin karena kita hidup di negara yang irasional









Comments